Langsung ke konten utama

Tugas Ilmu Sosial Dasar 4 : "Kewajiban Sebagai Warga Negara"


Nama : Maria Virginia Mersundy
Kelas : 1ID02
NPM : 33419548

TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 4 :
"KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA"
       Kewajiban adalah sesuatu hal yang wajib kita lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. (Menurut KBBI, kewajiban adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.)

      Hak dan kewajiban merupakan hal yang tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajiban kita. Kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 23,27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945 serta UU No.20 Tahun 2003.

Macam-macam kewajiban yang harus dilakukan sebagai Berikut :
  1. Kewajiban manusia, sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa dibilang penting karena kewajiban ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang tinggal di negara Indonesia.
  2. Kewajiban moral, berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui di dalam masyarakat. Yang harus kita kepada setiap warga negara agar lingkungan tempat tinggal berjalan dengan tertib.
  3. Kewajiban sosial, biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam lingkungan sosial. Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar menjalin hubungan sosial menjadi harmonis.
  4. Kewajiban universal atau umum, berlaku bagi seluruh warga negara juga bahkan orang lain yang ada di negara Indonesia harus menuruti perintah negara yang dia kunjungi.
  5. Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri sendiri juga yang menaatinya.
Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang Dasar 1945
  • Pasal 23 ayat 2 : Tentang Pajak“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”
    Maksud : Pasal ini menjelaskan tentang kewajiban warga negara untuk untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya.
  • Pasal 27 ayat 1: Tentang Hukum“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”
    Maksud : Warga negara memiliki hak untuk memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum serta berkewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan.
  • Pasal 27 ayat 3: Tentang Bela Negara“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.”
    Maksud : Seluruh Warga Negara Indonesia wajib untuk mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain.
  • Pasal 28 J ayat 1 : Tentang Menghormati Hak Asasi Manusia“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
    Maksud : Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain.
  • Pasal 28 J ayat 2 : Tentang Pembatasan Kewajiban Orang Lain.“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
    Maksud : Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum.
  • Pasal 30 ayat 1 : Tentang Usaha Pertahanan dan Keamanan Negara.“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
    Maksud : Warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya.
  • Pasal 31 ayat 1 : Tentang Mengikuti Pendidikan Dasar.”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”.
    Maksud : Warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini..
Kewajiban Warga Negara Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
  • Menjaga Norma-Norma Pendidikan
  • Wajib Mengikuti Pendidikan Sampai Batas yang Ditentukan Negara
  • Melaksanakan Ketertiban Dunia
  • Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Memajukan Kesejahteraan Umum
  • Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia
  • Melaporkan dan Menyerahkan Pajak
  • Menjaga Keamanan Negara Indonesia
Penerapan Kewajiban sebagai Warga Negara dan Mahasiswa/i dalam kehidupan sehari-hari :
  1. Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
  2. Mematuhi hukum yang berlaku
  3. Menghormati HAM dan kebebasan orang lain
  4. Menempuh Pendidikan Dasar yang telah diwajibkan oleh pemerintah
  5. Menjunjung tinggi bangsa Indonesia
  6. Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan
  7. Menghormati dan menghargai orang lain
  8. Mengikuti instruksi dari pemerintah
  9. Beragama dan beribadah sebagaimana seharusnya
  10. Berpartisipasi dalam pemilihan umum
  11. Menjaga nama baik bangsa dan negara
  12. Membayar uang kuliah tepat waktu
  13. Mengikuti aturan yang diterapkan oleh kampus
  14. Memelihara sarana dan prasarana kampus
  15. Mengerjakan tugas yang diberikan dosen
  16. Mengikuti kegiatan yang berasal dari pihak kampus
  17. Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta     kebersihan di lingkungan kampus\
  18. Menandatangani absensi dengan jujur
KESIMPULAN
   Kewajiban kita sebagai warga negara haruslah dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kewajiban yang kita lakukan dengan hal yang didapatkan sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam hal ini, banyak sekali cara menerapkan kewajiban kita sebagai warga negara, dan sebagian besar bukanlah merupakan hal yang sulit. Maka dari itu kita harus melakukan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

APA SIH ITU SKS, IP, dan IPK ? #MabaGuide

APA SIH ITU SKS, IP, dan IPK ? #MabaGuide ♥ SKS (Satuan Kredit Semester)       Satuan Kredit Semester atau yang biasa disingkat sebagai SKS adalah suatu bobot yang diambil dari masing-masing mata kuliah. Tiap-tiap mata kuliah memiliki satuan yang berbeda. Ada yang 1,2,3 bahkan sampai 6 SKS. Semakin banyak SKS yang diambil maka akan semakin banyak juga beban yang akan kamu tempuh. ♥ IP (Indeks Prestasi)       Indeks Prestasi atau yang biasa disebut sebagai IP adalah suatu Nilai/Mutu yang kamu peroleh dari proses belajar setiap mata kuliah. Biasanya IP dinyatakan dalam bentuk huruf (A,B,C,D,E).       Pada umumnya, bobot yang ada pada IPK adalah sebagai berikut : ♥ IPK (Indeks Prestasi Kumulatif)       IPK atau Indeks Prestasi Kumulatif adalah jumlah keseluruhan IP yang dibagi dengan jumlah sks/mata kuliah yag diambil. Ada beberapa jenis IPK yakni IPK Utama, IPK lokal, serta IPK Total.       IPK Utama ialah rata-rata dari jumlah IP dari mata kuliah utama yang k