Nama : Maria Virginia Mersundy
Kelas : 1ID02
NPM : 33419548
TUGAS ILMU SOSIAL DASAR 4 :
"KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA"
Kewajiban adalah sesuatu hal yang wajib kita
lakukan demi mendapatkan hak atau wewenang kita. (Menurut KBBI, kewajiban
adalah sesuatu yang diwajibkan, yang harus dilaksanakan; pekerjaan, tugas
menurut hukum; segala sesuatu yang menjadi tugas manusia.)
Hak dan kewajiban merupakan hal yang
tidak bisa dipisahkan, namun dalam pemenuhannya harus seimbang. Kalau tidak
seimbang bisa terjadi pertentangan dan bisa saja menempuh jalur hukum. Untuk mencapai
keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri
kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajiban kita. Kewajiban
kita sebagai Warga Negara Indonesia tercantum dalam pasal 23,27 sampai dengan
pasal 34 UUD 1945 serta UU No.20 Tahun 2003.
Macam-macam kewajiban yang harus dilakukan
sebagai Berikut :
- Kewajiban manusia,
sudah diatur dalam negara yang terdapat di Undang-Undang Dasar 1945 dan juga
terdapat Undang-Undang. Kewajiban ini bisa dibilang penting karena kewajiban
ini harus dilakukan oleh seluruh warga negara yang tinggal di negara Indonesia.
- Kewajiban moral,
berdasarkan pada perintah norma-norma yang telah diakui di dalam masyarakat.
Yang harus kita kepada setiap warga negara agar lingkungan tempat tinggal
berjalan dengan tertib.
- Kewajiban sosial,
biasanya diatur dalam tingkah laku masyarakat dalam lingkungan sosial.
Kewajiban sosial dibuat ini penting sebagai mereka agar menjalin hubungan
sosial menjadi harmonis.
- Kewajiban universal atau umum,
berlaku bagi seluruh warga negara juga bahkan orang lain yang ada di negara
Indonesia harus menuruti perintah negara yang dia kunjungi.
- Kewajiban multak, ini hanya berlaku bagi diri sendiri mereka yang melakukan kewajiban untuk diri mereka sendiri tanpa melibatkan orang lain. Hanya diri sendiri juga yang menaatinya.
Kewajiban Warga Negara dalam Undang-Undang
Dasar 1945
- Pasal 23 ayat 2 : Tentang Pajak“Segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang-undang.”
Maksud : Pasal ini menjelaskan tentang kewajiban warga negara untuk untuk serta membayarkan dan melaporkan pajaknya di masing-masing kantor pelayanan pajak sesuai dengan cabang tempat tinggalnya. - Pasal 27 ayat 1: Tentang Hukum“Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.”
Maksud : Warga negara memiliki hak untuk memperoleh kedudukan yang sama di mata hukum serta berkewajiban untuk menjujung hukum dan pemerintahan. - Pasal 27 ayat 3: Tentang Bela Negara“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan
negara.”
Maksud : Seluruh Warga Negara Indonesia wajib untuk mengikuti pembelaan negara, apabila negara tersebut mengalami suatu permasalahan dan terjadi suatu penolakan dari negara-negara lain. - Pasal 28 J ayat 1 : Tentang Menghormati Hak
Asasi Manusia“Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain.”
Maksud : Setiap warga negara wajib untuk menghormati hak asasi manusia orang lain. - Pasal 28 J ayat 2 : Tentang Pembatasan
Kewajiban Orang Lain.“Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada
pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk
menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan
untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai
agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”
Maksud : Ayat ini memberikan tentang kewajiban kita untuk saling menghormati apa yang dipunya kebebasan seseorang, dengan tuntunan yang sesuai dengan moral, nilai-nilai agama dan keamanan serta ketertiban umum. - Pasal 30 ayat 1 : Tentang Usaha Pertahanan
dan Keamanan Negara.“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha
pertahanan dan keamanan negara.”
Maksud : Warga negara wajib ikut serta dalam pertahanan dan keamanan negara. Wajib ikut serta dalam mengikuti angkatan militer atau juga angkatan kepolisian, untuk menjaga pertahanan keamanan negaranya. - Pasal 31 ayat 1 : Tentang Mengikuti
Pendidikan Dasar.”Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah
wajib membiayainya”.
Maksud : Warga negara wajib serta dalam memenuhi pendidikan sekolah sampai batas minimal pendidikan yang sudah ditetapkan oleh negara. Semua biaya pendidikan yang semua akan difasilitaskan oleh negara. Jadi, semua warga negara harus ikut wajib mengikuti peraturan ini..
Kewajiban Warga Negara Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2003
- Menjaga Norma-Norma Pendidikan
- Wajib Mengikuti Pendidikan Sampai Batas yang Ditentukan Negara
- Melaksanakan Ketertiban Dunia
- Bertakwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Memajukan Kesejahteraan Umum
- Melindungi dan Menghargai Hak Asasi Manusia
- Melaporkan dan Menyerahkan Pajak
- Menjaga Keamanan Negara Indonesia
Penerapan Kewajiban
sebagai Warga Negara dan Mahasiswa/i dalam kehidupan sehari-hari :
- Membayar dan melaporkan pajak tepat waktu
- Mematuhi hukum yang berlaku
- Menghormati HAM dan kebebasan orang lain
- Menempuh Pendidikan Dasar yang telah diwajibkan oleh pemerintah
- Menjunjung tinggi bangsa Indonesia
- Menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan
- Menghormati dan menghargai orang lain
- Mengikuti instruksi dari pemerintah
- Beragama dan beribadah sebagaimana seharusnya
- Berpartisipasi dalam pemilihan umum
- Menjaga nama baik bangsa dan negara
- Membayar uang kuliah tepat waktu
- Mengikuti aturan yang diterapkan oleh kampus
- Memelihara sarana dan prasarana kampus
- Mengerjakan tugas yang diberikan dosen
- Mengikuti kegiatan yang berasal dari pihak kampus
- Mewujudkan dan memelihara ketertiban, keamanan, kenyamanan, serta kebersihan di lingkungan kampus\
- Menandatangani absensi dengan jujur
KESIMPULAN
Kewajiban kita sebagai
warga negara haruslah dilakukan agar terjadi keseimbangan antara kewajiban yang
kita lakukan dengan hal yang didapatkan sehingga tidak ada pihak yang
dirugikan. Dalam hal ini, banyak sekali cara menerapkan kewajiban kita sebagai
warga negara, dan sebagian besar bukanlah merupakan hal yang sulit. Maka dari
itu kita harus melakukan kewajiban kita dengan sebaik mungkin.
Daftar Pustaka
Komentar
Posting Komentar